Ayo semua kawan dan pengunjung blog ini, demi kelangsungan dan kebebasan kita di Dunia Maya...
Mari kita Dukung Anti SOPA...
kalian pasti gak mau kan gak bisa nonton video di YouTube, trus gak bisa lagi Download apapun,dan gak bisa copy, save gambar di google aja bisa langsung dipenjara tanpa melalui pengadilan.
GILA banget Kan !!!
Ayo... Daripada hidup kita nanti garing di Internet gara gara US mengeluarkan undang undang konyol seperti ini!...
Meskipun saya tidak suka artikel / postingan saya di jiplak, saya tidak suka jika trik-trik blog saya di plagiatin orang lain, ataupun copas tanpa ijin dari saya, saya juga tidak setuju dengan adanya SOPA dan PIPA ini. Karena sudah keterlaluan bin KELEWATAN!
https://www.google.com/landing/takeaction/
Postingan dibawah ini dapet dari:
http://www.dickeymaru.com/2012/01/dukung-anti-sopa.html
Vieri juga udah gabung kok.. hehe
sekarang giliran kalian di http://sopastrike.com/on-strike/
Mari kita Dukung Anti SOPA...
kalian pasti gak mau kan gak bisa nonton video di YouTube, trus gak bisa lagi Download apapun,dan gak bisa copy, save gambar di google aja bisa langsung dipenjara tanpa melalui pengadilan.
GILA banget Kan !!!
Ayo... Daripada hidup kita nanti garing di Internet gara gara US mengeluarkan undang undang konyol seperti ini!...
Meskipun saya tidak suka artikel / postingan saya di jiplak, saya tidak suka jika trik-trik blog saya di plagiatin orang lain, ataupun copas tanpa ijin dari saya, saya juga tidak setuju dengan adanya SOPA dan PIPA ini. Karena sudah keterlaluan bin KELEWATAN!
https://www.google.com/landing/takeaction/
Postingan dibawah ini dapet dari:
http://www.dickeymaru.com/2012/01/dukung-anti-sopa.html
Vieri juga udah gabung kok.. hehe
sekarang giliran kalian di http://sopastrike.com/on-strike/
Image From Google
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Bagaimana cara kerja nya ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
- Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Mungkin satu halaman tersebut berasal dari blog kalian dan situs yang ditutup karena hal tersebut adalah blogspot, wordpress, atau situs-situs penyedia layanan blog online lainnya yang kalian gunakan. Meski saya bilang “mungkin”, tetapi saya yakin sekecil apapun pasti ada unsur tersebut di blog kalian (termasuk saya), misalnya saja gambar-gambar atau artikel yang kalian dapatkan dari Internet untuk dicantumkan atau dijadikan hiasan pada blog kalian sementara kalian tidak memiliki copyrightnya.
- Sebagai contoh lain misalnya saja komik-komik online; atau e-book, e-novel, dsb; artikel-artikel yang biasa digunakan para pelajar untuk mengerjakan tugas di Internet; situs-situs penyedia layanan menonton dan atau mendownload anime atau film online; situs-situs penyedia software-software dan game. Mereka semua berkemungkinan terancam oleh SOPA dan jangan kaget jika SOPA diresmikan, kalian bisa saja harus mengatakan selamat tinggal pada mereka.
Jika RUU ini adalah untuk melawan piracy, kenapa kita harus tidak menyetujuinya?
SOPA terkesan melindungi properti intelektual di Internet. Namun sebaliknya, proteksi yang dimaksud dalam UU SOPA sangat abu-abu dan dapat disebut sebagai sensor Internet yang berujung pada diblokirnya Youtube, Wikileaks, dan berbagai situs yang diduga melanggar aturan versi mereka. Disinilah yang sangat rentan untuk dipolitisir, terdapat kemungkinan-kemungkinan bahwa misalnya saja ada suatu situs yang memprotes kinerja pemerintahan, maka situs tersebut bisa saja kemudian dicari-cari kesalahannya supaya ditutup menyebabkan pemerintah memiliki kontrol kuat atas pemberitaan-pemberitaan yang ada di Internet sehingga SOPA akan mematikan kebebasan masyarakat. They own the internet...
Pencetus SOPA
Dikutip dari kompas.com:
“Pemblokiran sepihak, salah satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia dan -tentu saja- termasuk blog-blog, atau forum-forum kalian-) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian. Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan. Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi "kw". Ini hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya, di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan. Lewat SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut. Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.Skenario itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.”
Lebih buruknya lagi, apabila ini terjadi maka dapat memicu negara-negara lain melakukan aksi serupa sebagai, kita sebut saja, aksi balas dendam dengan membuat kebijakan serupa. Tidak berhenti sampai disitu, contoh lain misalnya saja kalian mendapatkan lalu mengedit gambar seorang artis US dari Internet. Kemudian ada yang menyebarkan foto tersebut di facebook atau twitter, maka twitter dan facebook terancam untuk ditutup selamanya.
Masih ada lagi, anggapalah suatu hari kalian menciptakan lagu original ciptaan kalian sendiri. Kemudian kalian meng-upload lagu tersebut ke youtube, lalu ada pihak yang menganggap sebagian atau seluruh lagu ciptaan kalian tersebut telah menyalahi copyright mereka. Maka youtube terancam ditutup, dan kalian terancam dituntut sepihak. Pada kasus-kasus semacam ini, biasanya mereka yang punya uanglah yang menang tanpa peduli siapa yang salah dan apakah tuntutan yang diajukan adalah benar atau tidak.
Jika ini terjadi di Indonesia dan pemerintah “memegang” Internet maka kalau suatu saat di Indonesia meledak protes akbar seperti di Mesir, SOPA akan memberi hak kepada pemerintah untuk menghapus blog, memblokir hashtag, dan menutup akun fb tertentu yang mengorganisir massa protester atau sekedar menebar berita simpatik.
Tanpa undang-undang ini saja, sebuah perusahaan rekaman pernah menuntut seorang remaja 12 tahun karena mengupload video yang menampilkan lagu produksi perusahaan tersebut. Sebuah situs legal penyedia layanan streaming musik, Kazaa.com, juga terpaksa gulung tikar karena tuntutan perusahaan rekaman. TANPA SOPA saja, mereka bisa berbuat sejauh ini, APALAGI dengan SOPA. Bisa dibayangkan, ABG narsis yang mengupload video cover song On The Floor masuk penjara karena tuntutan perusahaan rekaman akan jadi berita yang lumrah.
Kalau mau bikin video presentasi, semua elemennya mulai dari lagu sampai gambar harus aman dari pelanggaran hak cipta perusahaan. Kalau kita bikin konten yang dinilai melanggar hak cipta perusahaan besar, semisal parodi atau plesetan, mereka bisa dengan mudah menuntut kita ke pengadilan.
Buat kalian yang mengira SOPA HAMPIR TIDAK MUNGKIN LOLOS, ini faktanya: Sebelum gagasan SOPA muncul, sudah ada setidaknya TIGA RANCANGAN UNDANG-UNDANG SERUPA yang gagasannya diajukan oleh perusahaan entertainment besar di Amerika kepada parlemen mereka. Kalian tahu kenapa nggak ada satupun yang terwujud? Karena orang-orang di sana yang peduli dengan potensi Internet berusaha BERKALI-KALI untuk meyakinkan wakil-wakil mereka di Parlemen bahwa undang-undang semacam itu justru merugikan diri sendiri. Orang Parlemen itu TIDAK SELOGIS YANG KALIAN BAYANGKAN. Kalau nggak ada yang protes, mereka akan berpikir bahwa SOPA ini MENGUNTUNGKAN karena mereka tidak tahu bahkan tidak akan terkena dampak SOPA secara serius. Yang akan kena adalah NETIZEN SEPERTI KALIAN, komunitas file-sharing, dan social media.
" SAYA, TIDAK PEDULI SIAPA KALIAN ATAU DARI NEGARA MANA KALIAN BERASAL, MENGAJAK ANDA SEMUA UNTUK BERPARTISIPASI MELAWAN DIRESMIKANNYA KEBIJAKAN TERSEBUT!"
Post a Comment
Silahkan Tulis Komentar Anda ...
Tinggalkan komentar anda jika anda memiliki kritik/saran atau artikel saya yang kurang dimengerti.
By: Dhi-_-Dix